Cara dan Kelengkapan Pengajuan Klaim Asuransi Perjalanan

Sebelum anda mengadakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk travelling menikmati keindahan panorama di luar negeri atau pun urusan pekerjaan, maka harus ada banyak hal yang dipersiapkan. Salah satu hal terpenting adalah anda harus memikirkan jaminan perlindungan keselamatan anda dalam perjalanan, jika terjadi kecelakaan di perjalanan yang mengakibatkan kerugian seperti menyebabkan kematian, kelumpuhan total atau hilangnya anggota tubuh maka anda pastinya akan membutuhkan biaya yang mahal untuk biaya pengobatan. Maka asuransi perjalanan dapat memastikan jaminan perlindungan kepada anda saat berada di perjalanan sehingga anda pulang kembali.

Asuransi merupakan langkah antisipasi yang diambil agar perjalanan anda semakin tenang dari berbagai kemungkinan terburuk. Jika anda mengalami kecelakaan atau sakit di perjalanan dan membutuhkan biaya besar untuk pengobatan maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang untuk hal tersebut. Bagi anda yang masih belum mendaftarkan diri pada perusahaan asuransi dan membeli premi asuransi, berikut ini kami akan hadirkan pembahasan cara dan proses klaim asuransi perjalanan.

Pertama, persyaratan untuk mengajukan klaim. Adapun beberapa persyaratan yang harus anda siapkan dalam mendapatkan klaim diantaranya Formulir klaim asli, fotokopi tiket penerbangan (e-ticket), boarding pass asli, fotokopi halaman depan paspor, fotokopi paspor pada halaman dimana risiko terjadi.

Kedua, persyaratan klaim untuk perawatan medis. Jika anda membutuhkan perawatan medis, maka anda bisa mengajukan klaim dengan cara menyiapkan kelengkapan seperti kwitansi tiket pesawat, kapal laut, atau kereta api yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang anda gunakan, keterangan medis dari pihak rumah sakit atau dokter dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium, dan laporan medis tentang hasil kunjungan rumah sakit.

Ketiga, persyaratan klaim untuk kematian atau cacat permanen karena kecelakaan. Untuk mengajukan klaim ini maka anda harus mempersiapkan surat keterangan medis dari pihak rumah sakit dengan dokumen asli, laporan polisi dengan dokumen asli atau pun fotokopi dan dilegalisir, laporan hasil otopsi asli atau legalisir, akte kematian asli atau legalisir, laporan hasil pemeriksaan sinar X, dan surat keterangan cacat dari rumah sakit atau dokter yang menangani.

 

Author: Alina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *